No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023
a. Pelayanan Ibu hamil/nifas: Anamnese dan pemeriksaan : 10 menit Pembuatan resep : 2 menit b. Pelayanan Balita sakit Anamnese dan pemeriksaan : 5 menit |
a. Pasien KIS: gratis
b. Pasien Umum
Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
No |
JENIS PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
1. |
Klinik umum di jam kerja |
10.000 |
2. |
Klinik umum di luar jam kerja |
15.000 |
3. |
Konsultasi antar unit |
5.000 |
4. |
Tindik daun telinga (Manual) |
30.000 |
5 |
Pemasangan implant a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
150.000 100.000 |
6 |
Pelepasan implant a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
150.000 100.000 |
7 |
Pelepasan dan pemasangan implant a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
200.000 150.000 |
8 |
Pemasangan IUD a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
200.000 150.000 |
9 |
Pelepasan IUD a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
200.000 150.000 |
10 |
Pelepasan dan pemasangan IUD a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
300.000 200.000 |
11 |
Pengambilan spesimen pap smear |
25.000 |
12 |
Pemeriksaan IVA a. ditolong dokter umum b. ditolong bidan |
50.000 30.000 |
Resep untuk pengambilan obat , Surat pengantar laboratorium, Rujukan internal, Rujukan eksternal (Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS)), Surat keterangan sehat , Surat keterangan sakit, Surat keterangan berobat
a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
Telepon pada nomor : 0321-,WhatsApp pada nomor : 081335729091
Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)
Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com
b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store