Pelayanan KIA/KB

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang pelayanan KIA/KB
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas memberitahukan pasien bila diperlukan pemeriksaan penunjang
  5. Petugas menegakkan diagnosa dan melakukan rujukan internal ke ruangan pemeriksaan lain bila diperlukan
  6. Petugas menentukan dan memberikan terapi pada pasien (konseling, obat, atau tindakan)
  7. Petugas melakukan input data pasien ke rekam medis, simpus dan juga p-care

a.    Pelayanan Ibu hamil/nifas:

Anamnese dan pemeriksaan : 10 menit

Pembuatan resep : 2 menit

b.    Pelayanan Balita sakit

Anamnese dan pemeriksaan : 5 menit

          Pembuatan resep : 2 menit

a.    Pasien KIS: gratis

b.    Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

15.000

3.

Konsultasi antar unit

5.000

4.

Tindik daun telinga (Manual)

30.000

5

Pemasangan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

150.000

100.000

6

Pelepasan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

150.000

100.000

7

Pelepasan dan pemasangan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

8

Pemasangan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

9

Pelepasan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

10

Pelepasan dan pemasangan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

300.000

200.000

11

Pengambilan spesimen pap smear

25.000

12

Pemeriksaan IVA

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

50.000

30.000


Resep untuk pengambilan obat , Surat pengantar laboratorium, Rujukan internal, Rujukan eksternal (Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS)), Surat keterangan sehat , Surat keterangan sakit, Surat keterangan berobat

a.  Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321-,WhatsApp pada nomor : 081335729091

Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"