No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023
§ Anamnesa pasien : 3 menit
§ Pemeriksaan pasien : 5 menit
Penulisan resep :3 menit
a. Pasien KIS: gratis b. Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
|
resep obat, Surat pengantar laboratorium, rujukan internal dan eksternal, surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, surat keterangan berobat
Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store