Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  • Pasien BPJS : Membawa KK/KTP/Kartu KIS dan Kartu Berobat
    1. Pasien Umum : Membawa KK/KTP, Kartu Berobat dan Membayar Biaya Retribusi

  • Prosedur pengajuan pelayanan
    1. ? Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang pemeriksaan umum ? Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian ? Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik ? Petugas memberitahukan pasien bila diperlukan pemeriksaan penunjang ? Petugas menegakkan diagnosa dan melakukan rujukan internal ke ruangan pemeriksaan lain bila diperlukan ? Petugas menentukan dan memberikan terapi pada pasien (konseling, obat, atau tindakan) ? Petugas melakukan input data pasien ke rekam medis, simpus dan juga p-care.

§  Anamnesa pasien : 3 menit

§  Pemeriksaan pasien : 5 menit

Penulisan resep :3 menit

a.    Pasien KIS: gratis

b.    Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

15.000

3.

Konsultasi antar unit

5.000

4.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

5.

Pemeriksaan calon pengantin (perorang)

25.000

6.

Pemeriksaan haji tahap I

40.000

7.

Pemeriksaan haji tahap II

40.000

8.

Surat keterangan visum et repertum (luar)

50.000

9.

Administrasi klaim asuransi

25.000

10.

Salinan rekam medis

25.000

11.

Surat keterangan kematian

10.000


resep obat, Surat pengantar laboratorium, rujukan internal dan eksternal, surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, surat keterangan berobat

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran / pengaduan Puskesmas
  2. Pengaduan langsung
  3. Telepon pada nomor : 0321- 888513 pada jam kerja.
  4. Telpon, SMS, WhatsApp pada nomor : 081335729091
  5. Sosial media : Facebook, Instagram, Google Ulasan (Puskesmas Megaluh)
  6. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com
  7. Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/ 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"