Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 8 TAHUN 2023

  • PENGADUAN TERTULIS
    1. Nama dan alamat lengkap
    2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau inmaterial yang diderita
    3. Permintaan penyelesaian yang diajukan
    4. Tempat waktu penyampaian, dan tanda tangan. Surat ditujukan kepada : Dinas Sosial Kabupaten Buton Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo
  • PENGADUAN LISAN
    1. Apabila mengharuskan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Buton, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas piket agar di arahkan keruangan rapat untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan pengaduan

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan, dalam hal ini dilakukan analisis guna memastikan apakah penanganan pengaduan dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring, kalau secara daring akan disertakan detail waktu dan metode penanganannya
  3. Apabila mengharuskan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Buton, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas piket agar di arahkan keruangan rapat untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan pengaduan

1.    Pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindak lanjuti  oleh Dinas Sosial Kabupaten Buton maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan di terima oleh Dinas Sosial Kabupaten Buton. Pelaksanaan pengaduan akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat diterima 

2.    Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberi pengaduan  maksimal 1 (satu) jam setelah penyampaian maksud pengaduan


Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan pengaduan masyarakat, dan pemberbaikan kinerja layanan

KONSULTASI DAN PENGADUAN : -LOKET PENGADUAN DINAS SOSIAL : Kompleks Perkantoran Takawa, Gedung C. Lt. III -Kotak Pengaduan -Email : dinassosialbuton@gmail.com -S4LAPOR : lapor.go.id) -Pesan WhatsApp : 085257048204

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"