Pelayanan konsultasi

No. SK: 8 TAHUN 2023

  • MELALUI SURAT PERMOHONAN
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / partai politik / badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
    2. Materi konsultasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi
    4. Melampirkan foto copy kartu tanda penduduk / paspor / kartu identitas lainnya yang berlaku ditujukan ke alamat : Dinas Sosial Kabupaten Buton Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo
  • MELALUI HADIR LANGSUNG
    1. Registrasi tamu ke piket tamu
    2. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi / lembaga swadaya masyarakat / partai politik / badan publik lainnya
    3. Menunjukan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

  • MELALUI SURAT PERMOHONAN
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton
    2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan konsultasi telah diterima
    3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan, dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring.
    4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui e-mail maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contact person petugas yang akan melayani, di mana konsultasi akan diselenggarakan secara : 1. Tatap muka langsung a. pengguna layanan datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Buton sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada petugas piket b. pengguna layanan diarahkan oleh petugas piket ke ruangan rapat untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan konsultasi c. pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan 2. daring a. pengguna layanan menerima konsultasi secara daring oleh petugas/pegawai yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • MELALUI HADIR LANGSUNG
    1. Pengguna layanan datang langsung kekantor Dinas Sosial Kabupaten Buton dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada petugas piket Dinas Sosial Kabupaten Buton
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil desposisi Kepala Dinas kepada pejabat terkait petugas/pegawai yang akan memberikan pelayanan
    3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi yang diteruskan oleh petugas piket
    4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas piket keruangan rapat untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan konsultasi
    5. Pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan

1.    Informasi/surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buton maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan di terima oleh Dinas Sosial Kabupaten Buton. Pelaksanaan konsultasi akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat diterima 

2.    Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberi konsultasi  maksimal 1 (satu) jam setelah penyampaian maksud konsultasi


Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data konsultasi yang diminta

KONSULTASI DAN PENGADUAN : -LOKET PENGADUAN DINAS SOSIAL : Kompleks Perkantoran Takawa, Gedung C. Lt. III -Kotak Pengaduan -Email : dinassosialbuton@gmail.com -S4LAPOR : lapor.go.id) -Pesan WhatsApp : 085257048204

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi"