Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 8 TAHUN 2023

  • MELALUI SURAT PERMOHONAN
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / partai politik / badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
    2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi
    4. Melampirkan foto copy kartu tanda penduduk / paspor / kartu identitas lainnya yang berlaku ditujukan ke alamat : Dinas Sosial Kabupaten Buton Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo
    5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • MELALUI HADIR LANGSUNG
    1. Registrasi tamu ke piket tamu
    2. Membawa surat permohonan dari pimpinan instansi / lembaga swadaya masyarakat / partai politik / badan publik lainnya
    3. Menunjukan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
    4. Mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan
    5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1.    Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buton maksimal 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan di terima oleh Dinas Sosial Kabupaten Buton 

2.    Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas/pejabat pengelola data dan informasi


Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Pemerintah Kabupaten Buton Cq. Dinas Sosial Kabupaten Buton, Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a.WA/Telepon : 085257092672, 085256553045, 085242617962, 085257048204 b.Website : dinsos.butonkab.go.id c.Email : dinassosialbuton@gmail.com e.Kotak Pengaduan Kantor f.SP4LAPOR (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"