Pelayanan Ruang Gigi

No. SK: 017/PUSK-SLT/2022

  1. Sasaran sudah terdaftar diloket pendaftaran
  2. Data sasaran sudah terekam dalam Epusk

  1. Pasien sudah mendaftar diloket pendaftaran dan menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan pendaftaran pada Epusk
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut dan Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  4. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah, BB, TB dan Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan dan Petugas menentukan diagnose penyakit
  6. Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut yang sesuai
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk premedikasi pasien

jangka waktu penyelesaiandi ruang gigi berdasarkan tindakan yang dilakukan  sesuai diagnosa dokter gigi

1.  Sesuai kasus

1. Pasien Baru : 15 - 30 menit

2.Pasien Lama : 10 - 30 menit

2.  10 menit untuk ruiukan


Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan oleh dokter Gigi 2.Resep Obat 3. Rujukan internal 4. Surat keterangan sehat/sakit

Pengaduan ,saran dan masukan dapat menghubung Telp 082341440012

       FB Puskesmas Selat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gigi"