Pelayanan Apotek

No. SK: 017/PUSK-SLT/2022

  1. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien telah mendapatkan resep

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. Pasien mendaftar diloket pendaftaran dan Pasien menunggu diruang tunggu
  3. Pasien mendapatkan pelayanan dipoliklinik/UGD dan Resep pasien masuk keapotek kemudian Apoteker melakukan skrining resep
  4. Resep diprin dan Tenaga teknis kefarmasian melakukan penyiapan obat, alat kesehatan dan BMHP sesuai resep
  5. Tenaga teknis kefaramsian melakukan pengemasan dan pemberian identitas pasien dan aturan pakai dan melakukan pemeriksaan ulang
  6. Apoteker memanggil nama pasien dan Melakukan konfirmasi identitas pasien sesuai dengan resep
  7. Untuk pasien umum dipersilakan untuk melakukan pembayaran dikasir dan Apoteker memberikan informasi obat yang diresepkan
  8. Pasien dipersilakan untuk pulang

5 menit untuk resep non racikan 10 menit untuk resep racikan

Tidak dipungut biaya

1.Obat 2.Bahan Medis Habis Pakai 3.Alat Kesehatan 4.Pemberian informasi obat

Pengaduan ,saran dan masukan dapat menghubung Telp 082341440012

FB Puskesmas Selat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"