Pelayanan KIA-KB

No. SK: 017/PUSK-SLT/2022

  1. Pasien dusah terdaftar diloket pendaftaran
  2. Data sasaran sudah terekam dalam Epusk dan sasaran membawa buku KIA

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. Pasien mendaftar di loket dan Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien terdaftarkan dalam e-rekam medis e-pusk dan Bidan jaga memangil pasien sesuai nomor urut
  4. Bidan melakukan pemeriksaan umum, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kebidanan
  5. Jika diperlukan pasien di rujuk internal ke poli umum/ laboratorium/poli gigi / poli imunisasi
  6. Bidan memberikan resep obat /vitamin ibu hamil melalui aplikasi epusk dan Pasien dipersilahkan mengantre di Apotek
  7. Bidan melakukan pencatatan pasien hasil pelayanan ke dalam e-rekam medis epusk, register KIA/KB/Nifas, register reproduksi

10 menit untk pemeriksaan

 10 menit untuk rujukan

Tidak dipungut biaya

1.Pemeriksaan kehamilan sesuai standar • Pelayanan KB • Pelayanan Nifas 2. Rujukan internal ke poli umum,laboratorium, imunisasi ,poli gigi 3.Resep obat 4.Surat keterangan hamil 5.Surat rujukan

Pengaduan ,saran dan masukan dapat menghubung Telp 082341440012

FB Puskesmas Selat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"