Pelayanan Ruang Rawat Inap

No. SK: 017/PUSK-SLT/2022

  1. Pasien membawa KK/KTP/BPJS
  2. Pasien terdaftar diloket pendaftaran

  1. Pasien masuk indikasi rawat inap dari UGD
  2. Dilakukan visite dokter dan pemeriksaan berkala oleh paramedis
  3. Pemberian obat sesuai aturan dan dosis minum obat
  4. Dokter memberikan KIE kepada pasien/keluarga tentang kondisi pasien jika memerlukan rujukan ke rumah sakit
  5. Persiapan rujukan jika memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
  6. Pemeriksaan laboratorium pada kondisi tertentu
  7. Pengambilan obat dan alkes (jika menggunakan alkes)

Pelayanan Rawat Inap 0- 5 Menit

Prosses rujukan 0-60 Menit

Lama Perawatan maksimal 5 hari

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan oleh dokter umum, pelayanan rawat inap, rujukan, resep obat, surat keterangan sakit

Pengaduan ,saran dan masukan dapat menghubung Telp 082341440012

FB Puskesmas Selat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Inap"