Pelayanan Ruang Bersalin

No. SK: 017/PUSK-SLT/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Membawa Buku KIA dan Fotokopy KK

  1. Pasien/Keluarga membawa berkas persyaratan
  2. Pasien/Keluarga mendaftar diloket pendaftaran
  3. Petugas /Bidan mempersilahkan pasien untuk tidur di bed gin
  4. Petugas/Bidan melakukan pengkajian awal pasien
  5. Petugas/Bidan melalukan pemeriksaan TTV dan kehamilan
  6. Petugas/Bidan mencatat pada rekam medik pasien
  7. Pasien mendapat perawatan sesuai dengan keluhan/diagnosa
  8. Pengkajian medis ulang oleh dokter jaga minimal dilakukan setiap hari/setiap ada keluhan (bagi ibu pasca bersalin dan bayi rawat inap)
  9. Jika dalam perawatan kondisi pasien membaik , pasien dinyatakan boleh pulang
  10. Jika Pasien dalam kondisi gawat darurat dan memerlukan tindakan perawatan lebih lanjut maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas kesehatan tingkat lanjut ( Rumah Sakit)

Sesuai jenis pelayanan yaitu waktu pelayanan ruang bersalin 0-5 menit dan proses rujukan 0-60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, rawat inap pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, pemeriksaan SHK dan PJB Kritis dan rujukan

Pengaduan ,saran dan masukan dapat menghubung Telp 082341440012

FB Puskesmas Selat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"