Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 017/PUSK-SLT/2022

  1. Pasien terdaftar diloket pendaftaran

  1. Pasien dilakukan TRIASE a. TRIASE 1 Merah (Mengancam Nyawa) b. Triase 2 Kuning (Memerlukan Tindakan medis segera namun dipastiakn tidak mengancam nyawa dalam waktu dekat) TRIASE 3 Hijau ( Kondisi stabil tidak memerlukan tindakan medis segera dan tidak mengancam nyawa)
  2. Keluarga melakukan pendaftaran
  3. Penanganan oleh TIM Medis dan Paramedis berdasarkan TRIASE
  4. Dokter memberikan KIE kepada pasien/Keluarga tentang kondisi pasien
  5. Persiapan Rujukan/ Rawat inap
  6. Pengambilan obat dan alkes (jika menggunakan alkes)

Pelayanan Unit Gawat Darurat 0-5 Menit

Proses Rujukan 0-60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan oleh dokter umum, pelayanan kegawat daruratan, rujukan, resep obat, surat keterangan sakit

Pengaduan ,saran dan masukan dapat menghubung Telp 082341440012

FB Puskesmas Selat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"