Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012

No. SK: W22.PAS.PAS1.0T.02.02- 687 TAHUN 2024

  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
  2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  3. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik;
  4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana paling singkat 5 (lima) tahun, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  5. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
  6. Bagi Narapidana Terorisme, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan menunjukkan kesadaran serta penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: (- Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau - Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing;
  7. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
  8. Salinan kutipan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  9. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
  10. Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  11. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  12. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  13. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemberian remisi susulan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan;
    2. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi Susulan bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan;
    3. Terhadap rekomendasi usulan pemberian remisi susulan, Kepala Lapas dapat menyetujui atau tidak menyetujui;
    4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian remisi, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
    5. Dalam hal Kepala Lapas tidak menyetujui usulan pemberian remisi, Kepala Lapas menetapkan keputusan tentang Narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah;
    6. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi usulan dan hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal;
    7. Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan pemberian Remisi Susulan dan meminta pertimbangan instansi lain;
    8. Dalam hal instansi lain tidak menyampaikan pertimbangan pemberian remisi dimaksud, paling lama 12 hari kerja tanggal disampaikan permintaan pertimbangan pemberian remisi susulan tetap dilaksanakan;
    9. Direktur Jenderal mengirimkan usulan pemberian remisi susulan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
    10. Penandatanganan elektronik Surat Keputusan Remisi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
    11. Lapas mencetak SK Kolektif Remisi Susulan yang diterima;
    12. SK Remisi diberitahukan kepada Narapidana;

  1. Untuk di Lapas, paling lama ± 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan disampaikan ke Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  2. Untuk di Kantor Wilayah, paling lama ± 3 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas, usulan pemberian remisi sampaikan ke Direktur Jenderal;
  3. Untuk Ditjenpas, paling lama ± 22 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas dan sudah disetujui, hingga otorisasi Surat Keputusan.

Tidak dipungut biaya

Layanan pemberian Remisi

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
  3. Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012"