Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Membawa kartu identitas berupa fotokopi KK/KTP/KIA (bagi anak-anak usia kurang dari 17 tahun)

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil no antrian
  3. Pasien di panggil no antrian bagian pendaftaran
  4. Pasien menuju ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut
  5. Pasien menuju kasir untuk pembayaran (bagi pasien umum)
  6. Pasien mengambil obat di famasi/ dirujuk
  7. Pasien pulang

Sesuai kasus

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 15.000.Tarif tersebut sudah termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif belum termasuk biaya tindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"