Pelayanan MEDICAL CHECK UP

No. SK: 445/30/2023

  1. KTP
  2. Kartu Berobat

  1. Pasien mendaftar di poliklinik executive
  2. Pasien membayar untuk jenis pemeriksaan yang akan diperiksa
  3. Dilakukan anamnesa dan pemriksaan fisik oleh perawat executive
  4. Perawat memberikan form permintaan pemeriksaan ke laboratorium
  5. Setelah keluar hasil lab, pemeriksaan oleh dr spesialis
  6. Diberikan surat keterangan Kesehatan untuk diterbitkan di bagian umum RSUD Malinau

Senin-Kamis 08.00-13.30 Wita 

Jumat-Sabtu 08.00-12.00 Wita 

Waktu selesai 24 jam

Sesuai 

 1. Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau

Pelayanan Medical Check Up

1. Kotak saran 

2. SMS /WA 082250465005 

3. Langsung Pelayanan Customer Service 

4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MEDICAL CHECK UP"