Pelayanan AMBULANCE JENAZAH

No. SK: 445/30/2023

  1. Permitaan lisan dari pemulasaran jenazah

  1. Petugas pemulazarah jenazah menghunungi petugas ambulance
  2. Petugas ambulance mengantar jenazah sampai diterima oleh keluarga

Waktu pemangilan < 30>

Sesuai 

 1. Tarif INACGBS 

2. Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau

Pelayanan Ambulance

1. Kotak saran 

 2. SMS /WA 082250465005 

3. Langsung Pelayanan Customer Service 

4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan AMBULANCE JENAZAH"