Pelayanan PENELITIAN

No. SK: 445/30/2023

  1. Surat permohonan izin penelitian dari institusi ditujukan ke Direktur RSUD Malinau
  2. Proposal penelitian, dimana untuk penelitian mahasiswa proposal yang sudah disetujui oleh pembimbing (lulus sidang UP)
  3. Surat Layak Etik (Ethical Clearence) untuk penelitian klinis dengan subyek manusia / hewan / spesimen klinik / rekam medik pasien
  4. Surat pernyataan penelitian

  1. Peneliti memasukkan surat permohonan izin penelitian dari institusi ditujukan ke Direktur RSUD Malinau disertai dengan , proposal penelitian melalui Sub Bagian Tata Usaha
  2. Berkas persyaratan penelitian yang sudah dilengkapi dengan Surat Layak Etik masuk ke Bidang Kerjasama, DIklat dan Pengembangan
  3. Kasie mendisposisi surat permohonan izin penelitian ke Kabag/Kabid terkait, dan kemudian ke unit terkait yang menjadi tempat penelitian.

Maksimal 14 hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN Penerbitan Surat Jawaban Permohonan Izin Penelitian Eksternal

1. Kotak saran 

 2. SMS /WA 082250465005 

3. Langsung Pelayanan Customer Service 

4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENELITIAN"