Pelayanan SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA

No. SK: 445/30/2023

  1. KTP
  2. Form hasil Lab RSUD
  3. Surat keterangan dari Poli JIwa
  4. Kuitansi Kasir pembeyaran

  1. Pasien datang Ke bagian Umum RSUD Malianu setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari poli executive (poli Jiwa)
  2. Menyerahkan hasil pemeriksaan lab
  3. Menyerahkan Hasil pemeriksan wawancara dr Jiwa
  4. Petugas menerbitkan surat keterangan Bebas Narkoba

1 hari

Sesuai 

 1. Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau

PELAYANAN Bebas Narkoba

1. Kotak saran 

2. SMS /WA 082250465005 

3. Langsung Pelayanan Customer Service 

4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA"