Pemanfaatan BMN terkait Sewa dan Pinjam Pakai

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. A. Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa : 1. Surat permohonan sewa yang berisikan profil penyewa dan tujuan sewa. ditujukan kepada Kepala Balai Kelas II Bali; 2. Surat ijin usaha; 3. Layout denah objek (BMN) yg ingin disewa; 4. Surat pernyataan kesedian bermaterai menjaga aset BMN.
  2. B. Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Pinjam Pakai 1. Surat permohonan perihal pinjam pakai BMN yang ditujukan kepada Kepala Balai Kelas II Bali; 2. Proposal pengajuan permohonan pinjam pakai yang berisikan profil instansi yang nantinya berkedudukan sebagai peminjam pakai BMN dan durasi / lama masa pinjam pakai beserta dengan tujuan dilaksanakannya pinjam pakai asset BMN yang dimaksud.

  1. A. Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa : 1. Berkas usulan sewa yang masuk didisposisi Kasubag TU dan Kepala Balai; 2. Petugas Penerima PNBP menerima usulan permohonan sewa dan kemudian memeriksa kelengkapan berkas pemohon; 3. Petugas Penerima PNBP membuat surat usulan pemanfaatan BMN (usulan persetujuan sewa) dan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang berserta dengan berkas berkas pendukung lainnya yang telah ditentukan oleh KPKNL yang kemudian dikirimkan ke KPKNL Denpasar; 4. Pihak KPKNL melaksanakan survey dan penilaian terhadap objek sewa sesuai dengan yang termuat di dalam berkas usulan persetujuan sewa; 5. Hasil dari penilaian yang dilakukan adalah terbitnya SK Persetujuan Sewa dari KPKNL yang berisikan nilai / harga sewa dari objek sewa yang diajukan 6. Petugas Penerima PNBP membuat surat usulan pemanfaatan BMN (usulan persetujuan sewa) Kepada Direktur Direktorat Pusat yang membawahi tempat objek sewa berada dengan melampirkan SK persetujuan sewa yang dikeluarkan oleh KPKNL; 7. SK Persetujuan Sewa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadi dasar penerbitan billing pembayaran nilai sewa BMN oleh penyewa; 8. Setelah pembayaran dilakukan kegiatan proses sewa diakhiri dengan ditanda tanganinya surat perjanjian sewa oleh Kepala Balai BPTD Kelas II Bali selaku pihak yang menyewakan dengan pihak Penyewa BMN.
  2. B. Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Pinjam Pakai: 1. Surat dan proposal usulan pinjam pakai yang masuk didisposisi Kasubag TU dan Kepala Balai; 2. Petugas BMN menerima usulan permohonan pinjam pakai kemudian memeriksa kelengkapan berkas pemohon; 3. Petugas BMN membuat surat usulan pemanfaatan BMN ( Pinjam Pakai ) dan berkas berkas pendukung lainnya yang telah ditentukan oleh KPKNL yang kemudian dikirimkan ke KPKNL Denpasar; 4. Diterbitkannya SK Persetujuan Pinjam Pakai dari KPKNL yang berisikan nilai perolehan berdasarkan KIB BMN dan durasi / lama masa pinjam pakai; 5. Petugas BMN membuat surat usulan pemanfaatan BMN ( Pinjam Pakai ) Kepada Direktur Direktorat Pusat yang membawahi tempat objek pinjam pakai berada dengan melampirkan SK persetujuan yang dikeluarkan oleh KPKNL; 6. SK Persetujuan Pinjam Pakai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadi dasar pembuatan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai yang nantinya ditanda tangani Kepala Balai BPTD Kelas II Bali dengan Kepala Instansi pemohon Pinjam Pakai BMN.

Jangka waktu penyelesaian yang diperlukan dalam Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yaitu paling lama selama 8 ( delapan ) minggu dan   Pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai selama 6 ( enam ) minggu

Tarif PNBP yang berlaku dalam pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai berdasarkan atas hasil penilaian yang ditetapkan oleh KPKNL terhadap objek sewa sedangkan untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai tidak ada biaya/tarif yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sewa dan pinjam pakai BMN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.           Telepon : 151

b.Email           : info151@dephub.go.id

c.Facebook           : kemenhub151

d.X           : @kemenhub151

e.Instagram           : kemenhub151

3.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store