No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023
Jangka waktu penyelesaian yang diperlukan dalam Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yaitu paling lama selama 8 ( delapan ) minggu dan
Pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai selama 6 ( enam ) minggu
Tarif PNBP yang berlaku dalam pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai berdasarkan atas hasil penilaian yang ditetapkan oleh KPKNL terhadap objek sewa sedangkan untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai tidak ada biaya/tarif yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sewa dan pinjam pakai BMN
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
a. Telepon : 151
b.Email : info151@dephub.go.id
c.Facebook : kemenhub151
d.X : @kemenhub151
e.Instagram : kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II BALI
KASUBBAG TATA USAHA
KEPALA SEKSI LALU LINTAS JALAN SUNGAI DANAU PENYEBERANGAN DAN PENGAWASAN
KEPALA SEKSI SARANA ANGKUTAN JALAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN
KEPALA SEKSI PRASARANA JALAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN