Penerbitan Sertifikat Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan dari operator angkutan SDP
  2. Dokumen kelaiklautan kapal

  1. melakukan registrasi akun dan mengajukan permohonan pemenuhan pelayanan minimal angkutan penyeberangan secara online melalui website http://air-sdp.dephub.go.id ;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan persetujuan permohonan akun, melalui verifikasi kelengkapan berkas persyaratan pemenuhan pelayanan minimal dari pemohon serta memberikan persetujuan/penolakan kelengkapan berkas persyaratan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kapal angkutan penyeberangan;
  3. Kepala Seksi Sarana melakukan verifikasi berkas persyaratan serta menugaskan Petugas Pemeriksa Standar Pelayanan Minimal Angkutan untuk melaksanakan survey fasilitas pelayanan dalam rangka pemenuhan Stadar Pelayanan Minimal (SPM) kapal angkutan penyeberangan;
  4. Petugas pemeriksa SPM membuat konsep surat tugas pelaksanaan survey fasilitas pelayanan kapal dan mengupload surat tugas ke aplikasi air-sdp serta menyiapkan perlengkapan survey;
  5. Petugas pemeriksa SPM melaksanakan survey fasilitas pelayanan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kapal penyeberangan sesuai dengan PM 62 Tahun 2019, melakukan evaluasi hasil survey pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Memberikan persetujuan/ penolakan persyaratan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan;
  6. Kepala Seksi Sarana melakuka verifikasi terhadap evaluasi hasil survey dan memberikan persetujuan/ penolakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan;
  7. Kepala Balai memberikan persetujuan/penolakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan;
  8. Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti bayar ke aplikasi Air-SDP;
  9. Verifikator melakukan verifikasi pembayaran PNBP berdasarkan bukti berdasarkan bukti bayar yang diunggah pemohon, serta melakukan pencetakan/ penerbitan Sertifikat Pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan;
  10. Pemohon menerima informasi melalui email dan akun air-sdp milik pemohon bahwa dokumen telah diterbitkan dan melakukan pengambilan dokumen.

7 Hari kerja

  1. Kapal s.d GT 1000 Per Sertifikat = Rp. 15.000.000
  2. Kapal lebih dari GT 1.000 s.d GT 5.000 = Rp. 20.000.000
  3. Kapal lebih dari GT 5.000 s.d GT 10.000 = Rp. 25.000.000
Kapal diatas GT 10.000 = Rp. 30.000.000

Sertifikat Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   BPTD Kelas II Bali

  1. Telepon : (0361) 7990-180

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

  1. Telepon : 151
  2. Surel: info151@dephub.go.id
  3. Facebook : kemenhub151
  4. X: @kemenhub151
  5. Instagram: kemenhub151

3.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  1. Situs web: www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. X: @lapor1708
  4. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store