Layanan Data dan Informasi Publik

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada BPTD Kelas II Bali melalui pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha melalui petugas “Layanan Informasi Publik”, Pemohon Informasi Publik harus melampirkan identitas diri (berupa KTP), subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian yang diinginkan.

1 - 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik atau Salinan Dokumen yang dimintakan.

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store