Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar/Muat Barang Berbahaya

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Ijin Penyeberangan
  2. Dokumen Perizinan Perusahaan Angkutan B3 dan masing-masing Angkutan B3 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  3. Dokumen Rekomendasi Pengangkutan B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Dokumen Legalitas yang berkaitan dengan muatan B3 yang diangkut / dibawa
  5. Fotokopu KTP, SIM, dan Foto Kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang)
  6. Dokumen lain-lain yang diperlukan.

  1. Perusahaan pemilik muatan B3 menyampaikan surat permohonan Angkutan B3 menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan kepada Operator Pelayaran dan Operator Pelabuhan (ASDP);
  2. Operator Pelayaran dan Operator Pelabuhan (ASDP) menerima surat permohonan berikut kelengkapan surat-surat dokumen yang dilampirkan;
  3. Operator Pelabuhan (ASDP) memberi persetujuan dan izin kepada angkutan untuk masuk kedalam area Pelabuhan;
  4. Operator Pelayaran membuat rencana pemuatan limbah B3 diatas kapal;
  5. OperatorPelayaranmelaporkanberatmuatanlimbah kepada pihak UPP Gilimanuk;
  6. Pihak UPP Gilimanuk menerbitkan billing pembayaran PNBP dan menyampaikan kepada pihak perusahaan pelayaran;
  7. Pihak Operator Pelayaran melaporkan kesiapan kapal memuat angkutan limbah B3 diatas kapal kepada pihak BPTD Kelas II Bali (SATPEL PP GILIMANUK);
  8. Pihak SATPEL PP Gilimanuk memeriksa dokumen yang dilaporkan pihak operator pelayaran;
  9. Pihak Operator Pelayaran melaksanakan pemuatan diawasi oleh pihak SATPEL PP Gilimanuk;
  10. Penerbitan SPB untuk Kapal Penyeberangan yang memuat Angkutan B3.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

-

<meta charset="UTF-8" /> <base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. (0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store