Penerbitan Surat Ukur Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan dari Galangan/Surat Keterangan Tukang
  2. Surat Keterangan Hak Milik
  3. Identitas Pemilik (KTP dan NPWP)
  4. Gambar Kapal atau Gambar Sket yang di tandatangani ahli ukur kapal

15 Hari kerja

Pelaksanaan Pengukuran Kapal

A.           GT 7 s/d GT 35 (Rp. 50.000 per pengukuran)

B.           GT 36 s/d GT 174 (Rp. 75.000 per pengukuran)

C.           GT 175 s/d GT 499 (Rp. 300.000 per pengukuran)

D.           GT 500 s/d GT 3000 (Rp. 1.000.000 per pengukuran)

e.           Lebih dari GT 3000 (Rp. 1.250.000 per pengukuran)

Penerbitan Surat Ukur

A.           GT 7 s/d GT 35 (Rp. 50.000 per surat ukur)

B.           GT 36 s/d GT 174 (Rp. 75.000 per surat ukur)

C.           GT 175 s/d GT 499 (Rp. 300.000 per surat ukur)

D.           GT 500 s/d GT 3000 (Rp. 1.000.000 per surat ukur)

e.           Lebih dari GT 3000 (Rp. 1.250.000 per surat ukur)


Penerbitan Surat Ukur Kapal/ Surat Keterangan Ukur Kapal

a.    Telepon : 151

d.X   : @kemenhub151

b.   SMS melalui nomor 1708

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store