Standar Pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan penerbitan SPOGK
  2. Surat pernyataan nakhoda (master sailing)
  3. Daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal
  4. Daftar pemeriksaan kelengkapan & validitas surat serta dokumen kapal
  5. SPB dari pelabuhan asal (Ketapang)
  6. Surat pernyataan BMKG
  7. Daftar crew list kapal

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal. Setelah diperiksa kelengkapan permohonan penerbitan SPOGK, petugas melaksanakan pengetikan SPOGK dan ditandatangani oleh syahbandar.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal

<meta charset="UTF-8" /> <base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" /> <meta charset="UTF-8" /> <base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. (0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store