Alat Uji Non Statis Kendaraan Bermotor

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Pinjam Pakai dari Dishub Kabupaten/kota beserta lampiran yang terdiri dari : ? Data Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) ? Lokasi pelaksanaan ? Komitmen berserta time schedule yang diwujudkan dalam bentuk Action Plan yang ditandatangan oleh Kepala Daerah ? Data SDM Penguji Kendaraan Bermotor ? Regulasi Daerah terkait Penyelenggaraan Uji Berkala Kendaraan Bermotor beserta retribusinya ? Surat pernyataan sanggup memelihara dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengujian non statis ? Kesanggupan membayar PNBP Kartu Smard Card Bukti Lulus Uji Elektronik ? DPA penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor

  1. Permohonan pinjam pakai beserta lampiran dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota diajukan kepada Kepala BPTD
  2. Penilaian dan evaluasi kelengkapan dokumen permohonan pinjam pakai dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota oleh BPTD
  3. Pengajuan permohonan persetujuan kerjasama pinjam pakai Barang Milik Negara BMN dari Kepala BPTD kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
  4. Surat Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
  5. Naskah Perjanjian Pinjam Pakai

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Naskah Perjanjian Pinjam Pakai

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.     nomor telepon BPTD : (0361) 7990 180

2.     Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.     Telepon : 151

b.Email     : info151@dephub.go.id

c.Facebook     : kemenhub151

d.X     : @kemenhub151

e.Instagram     : kemenhub151

3.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.     Situs web: www.lapor.go.id

b.     SMS melalui nomor 1708

c.X     : @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store