Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan kalibrasi, daftar peralatan uji yang menyebutkan merk, tipe dan tahun pembuatan, surat pernyataan kesiapan fungsi peralatan pengujian dan lokasi unit pengujian (alamat dan penanggung jawab)
  2. Bukti pembayaran biaya kalibrasi sesuai surat perintah bayar yang disertai lembar tagihan dalam kode billing

  1. permohonan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor diajukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi / Kabupaten / Kota, pimpinan perusahaan agen pemegang merek, atau pimpinan perusahaan swasta kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat c.q Kepala BPTD Kelas II Bali, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Sarana Transportasi Jalan
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud di atas, dilengkapi dengan surat permohonan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor, daftar peralatan uji yang menyebutkan merk, tipe dan tahun pembuatan, surat pernyataan kesiapan fungsi peralatan pengujian dan lokasi unit pengujian (alamat dan penanggung jawab)
  3. Dalam hal pengajuan permohonan kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor telah disetujui, permohonan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor wajib membayar biaya kalibrasi dan disetorkan kepada Kas Negara pada bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan besaran sesuai surat perintah bayar yang disertai lembar tagihan dalam kode billing;
  4. Pembayaran biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya surat perintah bayar. Dalam hal ini apabila pemohon melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan maka kode billing pembayaran tidak berlaku lagi dan pemohon wajib melakukan pengajuan ulang permohonan kalibrasi;
  5. Penjadwalan pelaksanaan kalibrasi akan dilakukan setelah pembayaran biaya kalibrasi dilakukan, dimana kalibrasi dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Kepala BPTD menerima bukti pembayaran
  6. Pelaksanaan Kalibrasi dilaksanakan oleh petugas Kalibrasi BPTD Kelas II Bali yang berkompeten;
  7. Laporan Hasil Pelaksanaan Kalibrasi dituang dalam Berita Acara Kalibrasi dan Lampiran Berita Acara per-alat uji;
  8. BPTD menyampaikan pelaporan pelaksanaan kalibrasi kepada Direktur Sarana Transportasi Jalan dengan melampirkan berita acara kalibrasi, lampiran berita acara per-alat uji, dokumentasi hasil uji kalibrasi, surat koordinasi pelaksanaan, surat perintah tugas, surat pengajuan kalibrasi, surat perintah bayar, bukti pembayaran dan print out billing PNBP (lunas) sebagai pesyaratan penerbitan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK)

12 hari 525 menit

Peraturan terkait PNBP kegiatan kalibrasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Dengan rincian sebagai berikut:

-      Kalibrasi alat uji rem (brake tester) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji lampu utama (head light tester) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji kecepatan (speedometer tester) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji emisi gas buang mesin cetus api (gas analyser) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji emisi mesin kompresi (smoke tester) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji tingkat suara klakson (sound level meter) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji berat (axle load meter) : Rp.1.000.000

-      Kalibrasi alat uji kincup roda (slip samping) : Rp.1.000.000

Kalibrasi alat uji kegelapan kaca (tint tester) : Rp.1.000.000

Berita Acara Kalibrasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   Nomor telepon BPTD : 0361-7990-180

2.     Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.     Telepon : 151

b.Email     : info151@dephub.go.id

c.Facebook     : kemenhub151

d.X     : @kemenhub151

e.Instagram     : kemenhub151

3.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.     Situs web: www.lapor.go.id

b.     SMS melalui nomor 1708

c.X     : @lapor1708

D.     Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store