No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023
12 hari 525 menit
Peraturan terkait PNBP kegiatan kalibrasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Dengan rincian sebagai berikut:
- Kalibrasi alat uji rem (brake tester) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji lampu utama (head light tester) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji kecepatan (speedometer tester) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji emisi gas buang mesin cetus api (gas analyser) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji emisi mesin kompresi (smoke tester) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji tingkat suara klakson (sound level meter) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji berat (axle load meter) : Rp.1.000.000
- Kalibrasi alat uji kincup roda (slip samping) : Rp.1.000.000
Kalibrasi alat uji kegelapan kaca (tint tester) : Rp.1.000.000Berita Acara Kalibrasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Nomor telepon BPTD : 0361-7990-180 2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui : a. Telepon : 151 b.Email : info151@dephub.go.id c.Facebook : kemenhub151 d.X : @kemenhub151 e.Instagram : kemenhub151 3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: a. Situs web: www.lapor.go.id b. SMS melalui nomor 1708 c.X : @lapor1708 D. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II BALI
KASUBBAG TATA USAHA
KEPALA SEKSI LALU LINTAS JALAN SUNGAI DANAU PENYEBERANGAN DAN PENGAWASAN
KEPALA SEKSI SARANA ANGKUTAN JALAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN
KEPALA SEKSI PRASARANA JALAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN