Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

No. SK: 445/30/2023

  • Jenazah dari Dalam RS :
    1. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan
    2. Identitas Pasien
    3. Diagnosa Pasien
    4. Jenazah dengan identitas tak jelas
  • Jenazah Dari Luar :
    1. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas
    2. Permintaan Pemulasaraan jenazah
    3. Permintaan Visum Et Repartum
    4. Identitas
    5. Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X)
    6. Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, polisi).
    7. Surat permintaan dari polisi (bila membutuhkan Hasil Visum Et Repertum)
  • Jenazah dari IGD
    1. Permintaan dari petugas IGD
    2. Identitas Pasien
    3. Diagnosa Pasien

  1. Jenazah dari Luar RS/ Dalam RS/ IGD.
  2. Jenazah diantar menuju ke ruang pemulasaraan
  3. jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien / pengirim jenazah, yang ditandatangani pihak keluarga pada form pemulasaran jenazah
  4. Jenazah dilakukan pemulasaran sesuai agama dan keyakinan
  5. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien

24 jam pemulasaran jenazah 

Waktu pemulasaran 60 menit

Sesuai 

 1. Tarif INACGBS 

2. Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

1. Kotak saran 

 2. SMS /WA 082250465005 

3. Langsung Pelayanan Customer Service 

4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah"