Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan penerbitan SPB
  2. Surat pernyataan nakhoda (master sailing)
  3. Daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal
  4. Daftar pemeriksaan kelengkapan & validitas surat serta dokumen kapal
  5. SPB dari pelabuhan asal (Ketapang)
  6. Surat pernyataan pengitkatan (lashing) kendaraan
  7. Laporan kapal tiba/berangkat dari Pelabuhan asal (Ketapang)
  8. Laporan lapal tiba/berangkat dari Pelabuhan tujuan (Gilimanuk)
  9. Daftar manifes kendaraan dan penumpang (manual)
  10. Surat pernyataan BMKG
  11. Daftar crew list kapal
  12. Daftar manifes secara system ticketing

  1. Penerbitan Surat Persetujuan Belayar dikeluarkan setiap satuan pelayanan pelabuhan dengan melampirkan persyaratan di atas. Setelah itu permohonan tersebut diperiksa oleh petugas lalu diproses untuk pengetikan SPB dan setelahnya di tanda tangan oleh syahbandar yang sudah tersertifikasi.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar

<meta charset="UTF-8" /> <base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. (0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store