Standar Pelayanan Penindakan Kendaraan Angkutan Barang

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Formulir Blangko Tilang
  2. Sistem Informasi Tilang Nasional
  3. Bukti Lulus Uji

  1. Menugaskan PPNS untuk melakukan penindakan pelanggaran persyaratan teknis
  2. Menerima laporan pelanggaran persyaratan teknis dari Petugas Penimbangan
  3. Memberikan penjelasan aturan terhadap pelanggaran persyaratan teknis kepada pengemudi kendaraan yang melanggar
  4. Membuat bukti pelanggaran dengan mengisi dan menandatangani belangko tilang
  5. Menyerahkan Lembar Pertama belangko Tilang kepada pengemudi
  6. Memberikan sanksi tambahan berupa melarang pengemudi meneruskan perjalanan atau menunda perjalanan sampai dengan memperbaiki persyaratan teknis kendaraan yang ditetapkan
  7. Menyampaikan bukti tilang dan barang bukti kepada petugas administrasi
  8. Membuat laporan hasil penindakan pelanggaran persyaratan teknis dalam jurnal pelaksanaan harian
  9. Menyimpan dan mencatat barang milik pelanggar berupa STUK/Bukti Lulus Uji kedalam lemari arsip yang aman dan hanya bisa diakses secara terbatas
  10. Membuat konsep surat pengantar sidang dan rekapitulasi hasil pelanggaran kepada pihak kepolisian
  11. Menyetujui surat pengantar sidang dan rekapitulasi hasil penindakan pelanggaran

3400 Menit

Tidak dipungut biaya

surat tilang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1. (0361) 7990 180

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon : 151

    b. Email: info151@dephub.go.id

    c. Facebook : kemenhub151

    d. X: @kemenhub151

    e. Instagram:kemenhub151

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

    a. Website: www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708

    c. X: @lapor1708

    d.Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store