Pelayanan Persalinan (VK)

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP / KK (suami dan istri)
  3. Buku KIA

  1. Pasien datang lakukan Pendaftaran
  2. Pasien masuk ke Ruang Persalinan (VK)
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien yang tidak dapat ditangani akan dilakukan prosedur rujukan ke Rumah Sakit
  5. Pasien yang dapat ditangani mendapatkan pertolongan persalinan sesuai dengan prosedur
  6. Pasien di pindahkan ke Ruang Nifas dan mendapatkan Perawatan Inap
  7. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Sesuai dengan kondisi pasien

1. GRATIS :  Bagi Peserta JKN KIS/BPJS

2. MEMBAYAR : Bagi Pasien Umum sesuai dengan Peraturan  Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Asuhan Persalinan Normal

Pengaduan bisa melalui :  

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui Kotak saran, survei keluhan, SMS, telepon, whatsapp dan media sosial.

3. SMS/WA/Telepon : 0811 7756 988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan (VK)"