Standar Pelayanan Pengawasan Angkutan Barang

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. SIM
  2. Bukti Lulus Uji
  3. STNK
  4. Surat Muatan Barang
  5. Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Angkutan Barang

  1. Memerintahkan petugas penimbangan kendaraan bermotor untuk melakukan penimbangan angkutan barang sesuai dengan jadwal regu kerja.
  2. Menghimpun informasi administrasi pengemudi dan kendaraan
  3. Memeriksa kesesuaian data aktual angkutan barang dengan informasi yang tercantum pada Bukti Lulus Uji
  4. Mengembalikan dokumen administrasi / menyimpan Bukti Lulus Uji apabila terjadi proses penilangan
  5. Menerima dokumen administrasi untuk dikembalikan kepada pengemudi.
  6. Menerima informasi dugaan pelanggaran dari Bukti Lulus Uji
  7. Menerima dokumen administrasi untuk dikembalikan kepada pengemudi.
  8. Menerima laporan terkait pendataan menggunakan Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Bermotor sesuai jadwal regu kerja yang sudah ditetapkan

21 Menit

Tidak dipungut biaya

Database JTO

<meta charset="UTF-8" /><base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. (0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store