Standar Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Lembar Disposisi
  2. Daftar Keluhan

  1. Mengarahkan Korsatpel untuk memantau dan menangani terkait keluhan pelanggan
  2. Menerima disposisi surat/arahan terkait penanganan keluhan pelanggan
  3. Menerima keluhan melalui surat, telp, WA, media masa atau datang langsung menemui petugas di UPPKB
  4. Melakukan inventarisasi permasalahan yang dibagi dalam klasifikasi keluhan pelanggan yakni : a. Keluhan karena proses operasional; b. Keluhankarenakinerjapetugas; c. Keluhan karena lain lain. Memberi jawaban yang tepat dan memadai untuk kasus keluhan/pengaduan yang bersifat umum serta menghubungi fungsi terkait untuk segera ditindaklanjuti untuk kasus yang memerlukan penanganan yang lebih jauh."
  5. Menerima laporan beserta berkasnya yang selanjutnya diperiksa dan di identifikasi pokok permasalahannya. Jika memiliki kemampuan untuk menanganinya, maka secara langsung dapat diberikan solusi kepada pelanggan. Selanjutnya jika keluhan memerlukan penanganan lebih lanjut maka dapat membicarakannya kepada atasan langsung dan jika keluhan bersifat lintas fungsi maka keluhan dapat dibicarakan/didiskusikan secara bersama fungsi fungsi yang ada di BPTD
  6. Melaporkan keluhan pelanggan yang telah diklasifikasikan beserta rencana mitigasinya
  7. Menerima laporan daftar keluhan pelanggan dan permintaan tindakan perbaikan

1550 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

<meta charset="UTF-8" /> <base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. (0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store