Standar Pelayanan Layanan Data dan Informasi Publik

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Bermotor
  2. Bukti Lulus Uji
  3. STNK
  4. Surat Muatan Barang
  5. SIM
  6. Formulir Jurnal Harian

  1. Memerintahkan petugas penimbangan kendaraan bermotor untuk melakukan penimbangan angkutan barang sesuai dengan jadwal regu kerja.
  2. Meminta pengemudi kendaraan menyerahkan SIM, Bukti Lulus Uji, STNK (jika Bukti Lulus Uji tidak ada), dan Surat Muatan Barang.
  3. Memasukkan data nomor kendaraan yang akan ditimbang ke dalam Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Bermotor untuk verifikasi data kendaraan yang sudah teregistrasi dalam database (mengacu pada manual book).
  4. Menyimpan data administrasi kendaraan angkutan barang kedalam Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Bermotor.
  5. Mengembalikan dokumen administrasi / menyimpan Bukti Lulus Uji apabila terjadi proses penilangan
  6. Kendaraan yang Sudah Teregistrasi; a. Memasukkan asal, tujuan, dan identitas barang kedalam Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Bermotor. b. Mengembalikan dokumen administrasi / menyimpan Bukti Lulus Uji apabila terjadi proses penilangan
  7. Menerima dokumen administrasi untuk dikembalikan kepada pengemudi.
  8. Menerima laporan terkait pendataan menggunakan Sistem Informasi Penimbangan Kendaraan Bermotor sesuai jadwal regu kerja yang sudah ditetapkan

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Database yang Terhubung ke JTO (Jembatan Timbang Otomatis)


<meta charset="UTF-8" /> <base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8267983" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. (0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store