Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: SK-BPTD-II-NTB 24 Tahun 2024

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui sarana kotak pengaduan/saran, call center dan melalui media sosial yang tersedia

  1. Mekanisme dalam penyampaian pengaduan masyarakat dapat dilakukan langsung oleh Masyarakat melalui kotak pengaduan/saran, call center dan melalui media sosial yang tersedia, petugas menerima pengaduan masyarakat dan melakukan perekapan pengaduan yang telah diterima, rekap pengaduan disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan ke Pejabat atau Staf pengelola yang menangani terkait perihal tersebut, dilakukan evaluasi dan perbaikan jika diperlukan.

1-10 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Tindaklanjut pengaduan serta hasil perbaikan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Email BPTD Kelas II NTB :  bptdntb@gmail.com

2.     Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.     Telepon : 151

b.     Email: info151@dephub.go.id

c.     Facebook : kemenhub151

d.     X: @kemenhub151

e.     Instagram: kemenhub151

3.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.     Website: www.lapor.go.id

b.     SMS melalui nomor 1708

c.     X: @lapor1708

d.     Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat"