Standar Pelayanan Pemberian Subsidi Angkutan Jalan Perintis

No. SK: SK-BPTD KLS II-JMB 64 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan dari Desa;
  2. Data Dukung Potensi dari Desa;
  3. Surat Permohonan dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota;
  4. Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dari Kepala Daerah Provinsi/Kab/Kota;
  5. Surat Pernyataan Mengetahui dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.

  1. Pemohon (Kepala Desa) mengajukan surat usulan Subsidi Angkutan Jalan Perintis ke Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota;
  2. Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota mengajukan Surat Permohonan ke Kepala BPTD;
  3. Petugas verifikator BPTD akan memverifikasi data pengajuan dari pemohon;
  4. Petugas verifikator BPTD akan melakukan peninjauan lokasi rute lintasan trayek bersama Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota;
  5. Petugas verifikator BPTD melakukan penginputan hasil dari pemeriksaan kesesuaian rute lintasan trayek;
  6. Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan meneruskan hasil pemeriksaan ke Kepala BPTD;
  7. Kepala BPTD meneruskan hasil pemeriksaan ke Direktur Angkutan Jalan;
  8. Direktur Angkutan Jalan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menyetujui/menolak hasil pemeriksaan;
  9. Direktur Angkutan Jalan menerbitkan Surat Keputusan Trayek Angkutan Jalan Perintis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

6 Bulan

Tarif menyesuaikan dengan jarak pada masing-masing trayek Angkutan Jalan Perintis yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota

Subsidi Operasional Angkutan Jalan Perintis

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
langsung melalui:
1. Layanan Contact BPTD Kelas II Jambi melalui :
    a. Telepon : (0741) 3081183b. FAX : (0741) 3081183
    b. FAX : (0741) 3081183
    c. Email : bptd5jambi@gmail.com
    d. Instagram : bptdjambi
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses
melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store