Layanan Izin Keluar Negeri dan Pindah Bimbingan

  1. Kartu Bimbingan
  2. KTP pribadi
  3. KTP Penjamin
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Jaminan dari Penjamin

  1. Menerima Buku Tamu
  2. Konsultasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. Menunggu Surat rekomendasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Keluar Negeri

Petugas Menerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Keluar Negeri dan Pindah Bimbingan "