Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar/Muat Barang Berbahaya

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Permohonan izin bunker dari Perusahaan pelayaran
  2. Permohonan pengisian bunker BBM ke pertamina yang telah disahkan
  3. Permohonan SPOG bunker

  1. Perusahaan pelayaran mengajukan permohonan surat izin bunker ke staf administrasi satpel
  2. Staf mengagendakan dan mendistribusikan ke Pengawas satpel untuk pemeriksaan adminsitrasi dan pengawasan
  3. Pengawas satpel menandatangani dokumen persetujuan izin bunker
  4. Dokumen dikembalikan ke staf untuk diarsipkan dan diserahkan ke operator kapal

30 Menit

Rp 30,00 x 1000 Liter (1 Ton)

Surat Persetujuan Izin Bunker

Layanan contact center BPTD melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

c.    bptdkls2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar/Muat Barang Berbahaya"