Pengaturan Angkutan Umum

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Kendaraan angkutan umum AKAP/AKDP dan angkot
  2. Dokumen kendaraan angkutan umum

  1. Bus/ kendaraan angkutan penumpang;
  2. Pengatur lalu lintas mengarahkan awak bus di dalam terminal;
  3. Selanjutnya awak bus diarahkan menuju jalur kedatangan dan menurunkan penumpang di ruang kedatangan kemudian bus menuju zona pengendapan;
  4. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan bus untuk keluar dari jalur keberangkatan.

2 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengaturan angkutan umum

Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :

 a.Kotak Saran

 b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

 c.Instagram : bptdkelas2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaturan Angkutan Umum"