Standar Pelayanan Penindakan Kendaraan Bermotor

No. SK: SK-BPTD KLS II-JMB 64 TAHUN 2023

  1. Membawa Kendaraan Angkutan Barang
  2. Membawa Dokumen kendaraan
  3. Jadwal Pelaksanaan Tugas Regu Kerja UPPKB
  4. Formulir Blangko Tilang
  5. Sistem Informasi Tilang Nasional
  6. Bukti Lulus Uji
  7. Surat Pengantar Sidang
  8. Formulir Jurnal Harian
  9. Formulir Rekapitulasi Hasil Penindakan Pelanggaran

  1. Pengawas Satuan Pelayanan menugaskan PPNS untuk melakukan penindakan baik pelanggaran dokumen, kelebihan muatan, persyaratan dimensi kendaraan, persyaratan teknis kendaraan maupun tata cara muat kendaraan angkutan barang
  2. PPNS menerima laporan pelanggaran persyaratan teknis dari petugas penimbangan
  3. PPNS memberikan penjelasan aturan terhadap pelanggaran persyaratan teknis kepada pengemudi kendaraan yang melanggar
  4. PPNS membuat bukti pelanggaran dengan mengisi dan menandatangani blangko tilang
  5. PPNS menyerahkan lembar pertama blangko tilang kepada pengemudi
  6. PPNS memberikan sanski tambahan berupa melarang pengemudi meneruskan perjalanan atau menunda perjalanan sampai dengan memperbaiki persyaratan teknis kendaraan yang ditetapkan
  7. PPNS menyampaikan bukti tilang dan barang bukti kepada petugas administrasi
  8. PPNS membuat laporan hasil penindakan pelanggaran persyaratan teknis dalam jurnal pelaksanaan harian
  9. Pengelola Administrasi Perkantoran menyimpan dan mencatat barang milik pelanggaran berupa STUK/Bukti Lulus Uji kedalam lemari arsip yang aman dan hanya bisa diakses secara terbatas
  10. Pengelola Administrasi Perkantoran membuat konsep surat pengantar sidang dan rekapitulasi hasil pelanggaran kepada pihak kepolisian
  11. Pengawas Satuan Pelayanan menyetujui surat pengantar sidang dan rekapitulasi hasil penindakan pelanggaran
  12. Pengelola Administrasi Perkantoran menyerahkan surat pengantar, rekapitulasi hasil pelanggaran, blangko tilang dan barang bukti tilang kepada Pihak Kepolisian sebagai korwas PPNS pada jadwal yang telah ditetapkan
  13. Pengelola Administrasi Perkantoran meminta Bukti Tanda Terima dari Pihak Kepolisian pada Surat Pengantar
  14. Pengelola Administrasi Perkantoran menyimpan Bukti Tanda Terima dari Kepolisian dan rekapitulasi hasil pelanggaran dari Kepolisian serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas
  15. Pengawas Satuan Pelayanan menerima Laporan Penindakan Persyaratan Teknis Kendaraan Angkutan Barang

2 Hari 8 jam 40 menit

Tidak dipungut biaya
(Denda pelanggaran tergantung jenis pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Blangko Tilang yang sudah diisi dan ditandatangani

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 

1. Layanan Contact BPTD Kelas II Jambi melalui : 

   a. Telepon : (0741) 3081183 

    b. FAX : (0741) 3081183 

    c. Email : bptd5jambi@gmail.com 

    d. Instagram : bptdjambi 

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui : 

    a. Telepon : 151 

    b. Email: info151@dephub.go.id 

    c. Facebook : kemenhub151 

    d. X: @kemenhub151 

    e. Instagram: kemenhub151 

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

    a. Website: www.lapor.go.id 

    b. SMS melalui nomor 1708 

    c. X: @lapor1708 

    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store