Layanan Informasi Jadwal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan dari operator Pelabuhan
  2. Jadwal kapal dari pengelola Pelabuhan
  3. Surat permohonan yang sudah verifikasi dan disahkan

  1. Operator Pelabuhan mengajukan permohonan jadwal ke Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan
  2. Staf Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan mengagendakan dan mendistribusikan ke Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan untuk pemeriksaan administrasi dan dokumen yang berlaku
  3. Penandatanganan surat permohonan yang sudah di verifikasi dan disahkan
  4. Jadwal diserahkan ke staf Sarana dan Angkutan Jalan, SDP untuk disahkan dan ditandatangani oleh Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Barat.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Jadwal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

  Layanan contact center BPTD melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

c.    bptdkls2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Jadwal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan"