Penindakan Kendaraan Angkutan Barang

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. STNK, hasil penimbangan, STUK, pengukuran dan tata cara muat

  1. Menerima laporan pelanggaran kendaraan
  2. Memberikan penjelasan aturan
  3. Membuat bukti pelanggaran dengan mengisi dan menandatangani blanko tilang
  4. Menyerahkan lembar pertama blanko tilang
  5. Menyampaikan bukti tilang dan barang bukti kepada petugas administrasi
  6. Memberikan penindakan lainnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti pelanggaran berupa tilang, Surat Peringatan

Layanan contact center BPTD melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

c.   Instagram : bptdkls2kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penindakan Kendaraan Angkutan Barang"