No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024
Jangka waktu penyelesaian yaitu :
1. 5 hari kerja untuk pengaduan normative
2. 14 hari kerja untuk pengaduan tidak memerlukan pengawasan dan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan
3. 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan tindakl anjut lapanganTidak dipungut biaya
Layanan Pengaduan Masyarakat
Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :
a.Kotak Saran
b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id
c.Instagram : bptdkelas2kalbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store