Layanan Data dan Informasi Publik

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Pemohon menunjukkan KTP, NPWP
  2. Pemohon berbadan Hukum/LSM menunjukkan Akta Pendirian Badan Hukum

  1. Pemohon mengisi formular informasi
  2. Petugas meneruskan permohonan informasi untuk di proses
  3. Memproses permohonan informasi
  4. Petugas memberikan formular pemberitahuan tertulis dan tanda terima informasi

Permohonan informasi disampaikan tertulis 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. Badan public dapat memperpanjnag waktu untuk memberi jawabn tertulis 1x7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/belum diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Apabila pemohon tidak puas dengan Keputusan pimpinan atau menolak permintaan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/alasaan keberatan lainnya

Biaya/Tarif Pelayanan gratis, akan tetapi biaya yang dikenakan atas Salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi

Data dan Informasi Publik

Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :

 a.Kotak Saran

 b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

 c.Instagram : bptdkelas2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi Publik"