No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024
Permohonan informasi disampaikan tertulis 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. Badan public dapat memperpanjnag waktu untuk memberi jawabn tertulis 1x7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/belum diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Apabila pemohon tidak puas dengan Keputusan pimpinan atau menolak permintaan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/alasaan keberatan lainnya
Biaya/Tarif Pelayanan gratis, akan tetapi biaya
yang dikenakan atas Salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi
Data dan Informasi Publik
Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :
a.Kotak Saran
b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id
c.Instagram : bptdkelas2kalbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store