Pelayanan Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor dari Kepala Dinas Perhubugan Kab/Kota, Pimpinan Perusahaan Agen Pemegang Merk atau Pimpinan Perusahaan Swasta
  2. Bukti Bayar PNBP

  1. Penerbitan Surat Pemberitahuan 1 bulan sebelum jatuh tempo habis masa kalibrasi
  2. Pemohon (Dinas Perhubungan Kab/Kota, perusahaan agen pemegang merk, Pimpinan perusahaan swasta) mengajukan permohonan kalibrasi kepada BPTD
  3. BPTD akan menerbitkan billing pembayaran PNBP kalibrasi
  4. Pemohon membayar PNBP dan melampirkan bukti bayar PNBP
  5. Pelaksanaan kalibrasi oleh petugas kalibrasi BPTD
  6. BPTD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi dan stiker kalibrasi
  7. SKHK dan stiker kalibrasi dikirim ke alamat Pemohon

7 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

a. Kalibrasi alat uji rem (brake tester): Rp. 1.000.000 per alat uji

b. Kalibrasi alat uji lampu utama (headlight tester): Rp. 1.000.000 per alat uji

c. Kalibrasi alat uji kecepatan (speedometer tester): Rp. 1.000.000 per alat uji

d. Kalibrasi alat uji emisi gas buang mesin cetus api (gas analyser): Rp. 1.000.000 per alat uji

e. Kalibrasi alat uji emisi mesin kompresi (smoke tester): Rp. 1.000.000 per alat uji

f. Kalibrasi alat uji tingkat suara klakson (sound level meter): Rp. 1.000.000 per alat uji

g. Kalibrasi alat uji berat (axle load meter): Rp. 1.000.000 per alat uji

h. Kalibrasi alat uji kincup roda (side slip): Rp. 1.000.000 per alat uji

i. Kalibrasi alat uji kegelapan kaca (tint tester): Rp. 1.000.000 per alat uji

Berita Acara Hasil Kalibrasi

1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui:
Telepon: (0271) 7471392
Nomor Whatsapp: 085186871392
Email: bptdkelas2jateng@gmail.com
Facebook: bptdkelas2jateng
X: @bptdkelas2jateng
Instagram: bptdkelas2jateng 

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui:
Telepon: 151
Email: info151@dephub.go.id
Facebook: kemenhub151
X: @kemenhub151
Instagram: kemenhub151 

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
Website: www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
X: @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)"