Standar Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor

No. SK: SK-BPTD KLS II-JMB 64 TAHUN 2023

  1. Membawa Kendaraan Angkutan Barang
  2. Membawa Dokumen kendaraan.

  1. Kendaraaan masuk ke UPPKB dengan diarahkan oleh petugas pengatur lalu lintas untuk menuju alat penimbangan kendaraan bermotor
  2. Alat penimbangan menunjukkan angka 0 kg (nol kilogram) sebelum dilakukan penimbangan kendaraan bermotor
  3. Roda dan sumbu kendaraan yang diukur seluruhnya berada di atas landasan penimbangan
  4. Posisi kendaraan dalam keadaan berhenti dan sistem transmisi berada pada posisi netral saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor
  5. Sistem pengereman tidak digunakan saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor
  6. Rotasi sistem penggerak kendaraan bermotor berada pada posisi nol saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor
  7. Tidak ada benda atau mekanisme yang mempengaruhi hasil pengukuran
  8. Berat angkutan barang bermuatan, nomor uji kendaraan, nomor regristrasi kendaraan bermotor, dan informasi muatan direkam dalam sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor
  9. Sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit memuat: a. Data identitas kendaraan; b. Data identitas pengemudi; c. Data dimensi kendaraan beserta muatannya; d. Data berat kendaraan beserta muatannya; e. Data pemilik kendaraan; f. Data jenis muatan; g. Data asal tujuan muatan; h. Data pelanggaran; dan i. Data penindakan.
  10. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka kendaraan angkutan barang dapat melanjutkan perjalanan melalui akses keluar
  11. Apabila ditemukan pelanggaran, maka petugas penimbangan kendaraan bermotor melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang.
  12. Apabila ditemukan tindak pidana kejahatan dalam pengawasan muatan angkutan barang, maka penyidik PPNS menyampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

3.menit (apabila tidak ditemukan pelanggaran)
15 menit (apabila ada pelanggaran)

Tidak ada biaya
(Apabila kelebihan muatan dendanya sesuai aturan)

Pencatatan hasil penimbangan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 

1. Layanan Contact BPTD Kelas II Jambi melalui : 

    a. Telepon : (0741) 3081183

    b. FAX : (0741) 3081183 

    c. Email : bptd5jambi@gmail.com 

    d. Instagram : bptdjambi 

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui : 

    a. Telepon : 151 

    b. Email: info151@dephub.go.id 

    c. Facebook : kemenhub151 

    d. X: @kemenhub151 

    e. Instagram: kemenhub151 

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

    a. Website: www.lapor.go.id 

    b. SMS melalui nomor 1708 

    c. X: @lapor1708 

    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store