Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Pengajuan surat permohonan ke BPTD
  2. Dokumen surat laut kapal
  3. Dokumen sertifikat safemaining lama
  4. Dokumen data crew ABK Kapal

  1. Petugas Marine Inspector Atau Ast Marine Inspector melakukan Pemeriksaan Dokumen Kapal Surat Laut
  2. Petugas Marine Inspector Atau Ast Marine Inspector melakukan Pemeriksaan masa berlaku dokumen kepelautan ABK
  3. Petugas Marine Inspector Atau Ast Marine Inspector melakukan Pemeriksaan Dokumen Sertifikat Safemaining lama
  4. Petugas Marine Inspector Atau Ast Marine Inspector melakukan Pemeriksaan ABK fisik secara jasmani
  5. Petugas Marine Inspector Atau Ast Marine Inspector menyerahkan data ke syahbandar untuk penandatanganan sertfikat Pengawakan Minimum Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

3 Hari

1.    Pemeriksaan teknis pengawakan/kepelautan sesuai

2. Persyaratan keselamatan kapal konvensi dan non konvensi Rp 250.000,00-

3. Penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan pesrsyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi lebih dari GT175 Rp 170.000,00-

PNBP di pungut oleh UPT BPTD

Sertifikat Pengawakan Minimum Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :

 a.Kotak Saran

 b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

 c.Instagram : bptdkelas2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan "