No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024
3 Hari
1. Pemeriksaan teknis pengawakan/kepelautan sesuai
2. Persyaratan keselamatan kapal konvensi dan non konvensi Rp 250.000,00-
3. Penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan pesrsyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi lebih dari GT175 Rp 170.000,00-
PNBP di pungut oleh UPT BPTDSertifikat Pengawakan Minimum Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :
a.Kotak Saran
b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id
c.Instagram : bptdkelas2kalbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store