Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK C02 System)

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Permohonan masuk ke Kantor BPTD
  2. Sertifikat ILR dan PMK yang sudah habis masa berlaku
  3. Dokumen Surat Laut dan surat ukur kapal

  1. Pemeriksaan dokumen Surat Laut dan surat ukur kapal
  2. Pemeriksaan Sertifikat ILR dan PMK yang sudah habis masa berlaku
  3. Menugaskan Marine Inspector SDP dan Asisten Marine Inspector SDP untuk survey ke Service Station
  4. Marine Inspector SDP dan Asisten Marine Inspector SDP memeriksa komponen alat keselamatan yang di servis sesuai dengan jumlah yang di ajukan pada permohonan

6 Hari

1.    ILR Per Sampel 1 Unit Rp 250.000,00-

2.    PMK per Sampel 1 unit Rp 50.000,00-

Pembayaran langsung ke Simakaspel BTKP

Sertifikat ILR dan PMK

Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :

 a.Kotak Saran

 b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

 c.Instagram : bptdkelas2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK C02 System)"