Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024

  1. Identitas Pelapor(KTP)
  2. Bukti Pelaporan pengaduan
  3. Pertanyaan/masalah yang dilaporkan
  4. Petugas
  5. Informasi pendukung lainnya seperti lokasi dan waktu kejadian

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui email/telpon/media social/kotak pengaduan.
  2. Permasalahan yang ada di Satuan Pelayanan diminta dari pemohon sesuai pengaduan
  3. Menerima/menolak pengaduan dari pemohon lewat Satuan Pelayanan untuk disampaikan kepada pemohon.
  4. Memberikan Jawaban/ informasi kepada pemohon

a.   5 hari kerja untuk pengaduan normative

b. 14 hari kerja untuk pengaduan tidak memerlukan pengawasan dan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan

 c. 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan tindak       lanjut lapangan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

 Layanan contact center BPTD melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id

c.    bptdkls2kalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"