No. SK: SK-BPTDKALBAR 43 TAHUN 2024
Permohonan informasi disampaikan tertulis 10 hari
kerja sejak diterimanya permohonan informasi. Badan public dapat memperpanjnag
waktu untuk memberi jawabn tertulis 1x7 hari kerja dalam hal informasi yang
diminta belum dikuasai/belum diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk
informasi yang dikecualikan atau tidak. Apabila pemohon tidak puas dengan
Keputusan pimpinan atau menolak permintaan, maka pemohon dapat mengajukan
keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan
informasi ditolak/alas an keberatan lainnya
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi Publik
Layanan contact center BPTD Kelas II Kalimantan Barat melalui :
a.Kotak Saran
b.Email : BPTD_Kalbar@kemenhub.go.id
c.Instagram : bptdkelas2kalbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store