Pelayanan Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler (Dengue, Malaria, filariasis dan resistensi insektisida, STH)

No. SK: KP.03.04/XII.3/89/2024

  1. Pelanggan telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak
  2. Membawa sampel/spesimen uji

  1. Pelanggan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Waikabubak
  2. Pelanggan mengisi dan menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/pengujian kepada petugas layanan pelanggan (online/offline)
  3. Menyerahkan Formulir Pemeriksaan, Kuitansi pembayaran atau nota tagihan
  4. Pengambilan/penyerahan sampel pengujian/pemeriksaan biomolekuler (Dengue, Malaria, filariasis dan resistensi insektisida, STH) sesuai kriteria.
  5. Pengkajian permohonan pengujian/pemeriksaan biomolekuler (Dengue, Malaria, filariasis dan resistensi insektisida, STH)
  6. Pelaksanaan pengujian/pemerikasaan biomolekuler (Dengue, Malaria, filariasis dan resistensi insektisida, STH)
  7. Penyerahan/pengambilan hasil pengujian atau pemeriksaan

4 hri kerja tergantung jenis dan jumlah sampel uji

Sesuai tarif PNBP (PP No 64 Tahun 2019)

Laporan hasil Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler

  https://bit.ly/aduanlayananLabkesmasWKB

SP4N LAPOR (lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler (Dengue, Malaria, filariasis dan resistensi insektisida, STH)"