Pelayanan Instalasi Care Unit (ICU)-(ICCU)

No. SK: 445/30/2023

  • Pasien IGD yang memerlukan perawatan ICU
    1. Pasien Rawat Inap yang memerlukan perawatan ICU
    2. Sudah ada instruksi oleh DPJP dan tertulis di Rekam Medis
    3. Pasien post IBS yang memerlukan pemanatauan

  • Prosedur
    1. Pasien Kritis dari IGD / dari Ruangan/ dari IBS
    2. Perawat ICU Menerima pasien
    3. Tindakan Stabilisasi Oleh Dokter Penanggung JawabPelayanan dan Perawat
    4. Dirawat diruang Perawatan ICU
    5. Dokter DPJP ICU dan Perawat Jaga melakukan observasi ketat Vital sign
    6. Sesuai Kriteria keluar masuk ruang intensive Care

Segera dilayani

Sesuai 

1.Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau 

2.Tarif INACGBS

Pelayanan Intensive Care

Kotak saran 

SMS /WA 082250465005 

Langsung Pelayanan Customer Service 

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Care Unit (ICU)-(ICCU)"